Minggu, 06 November 2011

ETIKA YANG BERLAKU DI INDONESIA TERCINTE



Etika merupaken suatu elmu yang membahas perilaku perbuatan bae dan buruk manusie sejauh yang dapet dipahamin oleh pikiran manusie. Etika dapet dibagi menjadi beberape pengertian Dan etika profesi terdapet suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jase keahlian profesi kepada masyarakat (sekampung juga boleh) yang memerlukan. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemake jase akuntan, dan sodara. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan (landasan terbang kx yee ,, xixixi) dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya.

Untuk pertama kalinye, dalam kongres tahun 1973 IAI menetapkan kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia, yang saat itu diberi name Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengatur standar mutu terhadap pelaksanaan pekerjaan akuntan. Standar mutu ini penting banget  untuk menjage kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan. Setelah mengalami perubahan (albumnya d’massiv kx perubahan .. hahaha), maka tahun 1998 Ikatan Akuntan Indonesia menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggote IAI bae di pusat maupun di daerah. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebage panduan dan aturan bagi seluruh anggota, bae yang berpraktik sebage akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.

Pengertian Etika
·         Menurut Kamus Gede Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai bener dan saleh yang dianut suatu golongan (golongan darah gue ‘O’ TUH J) atau masyarakat
Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral
·         Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat (alat sholat di bayar tunai .. xixixixi) aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusie, bae yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”.
·         Dari asal usul kate, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang bae Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusie berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepade kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
·         Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
·         Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapet diidentifikasikan oleh pemakai jase Akuntan sebagei profesional di bidang akuntansi.
·         Kualitas Jase. Terdapatnye keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
·         Kepercayaan. Pemakai jase akuntan harus dapet merase yakin bahwa terdapat kerangka etike profesional yang melandasi pemberian jase oleh akuntan.
Fungsi Etika
1. Sarane untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan.
2. Etike ingin menampilkan ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secare rasional dan kritis.
3. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasane pluralism
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
1. Kebutuhan Individu
2. Tidak Ada Pedoman
3. Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
4. Lingkungan Yang Tidak Etis
5. Perilaku Dari Komunitas
Sanksi Pelanggaran Etika :
1. Sanksi Sosial = Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yangdapat ‘dimaafkan’
2. Sanksi Hukum = Skala besar, merugikan hak pihak lain.
Jenis-jenis Etika
1. Etika umumnye yang berisi prinsip serta moral dasar
2. Etika khusus atau etike terapan yang berlaku khusus.
Ø Etika khusus ini masih dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial.
Ø Etika sosial dibagi menjadi:
ü Sikap terhadap sesama;
ü Etika keluarga
ü Etika profesi misalnya etika untuk pustakawan, arsiparis, dokumentalis, pialang informasi
ü Etika politik
ü Etika lingkungan hidupserta
ü Kritik ideologi Etika adalah filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang ajaran moral sedangkan moral adalah ajaran baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dsb. Etika selalu dikaitkan dengan moral serta harus dipahami perbedaan antara etika dengan moralitas.
Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnye sebagai profesional, setiap anggote harus senantiase menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannye.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggote mempunyai tanggung jawab kepade semua pemakai jase profesional mereka
2. Kepentingan Publik
Setiap anggote berkewajiban untuk senantiase bertindak dalam kerangke pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utame dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepade publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepade obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihare berjalannya fungsi bisnis secare tertib.
3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnye pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggote dalam menguji keputusan yang diambilnye.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjage obyektivitasnye dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnye. Obyektivitasnye adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jase yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secare intelektual, tidak berprasangke atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggote harus melaksanakan jase profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jase profesional dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan
Setiap anggote harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selame melakukan jase profesional dan gag boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang bae dan menjauhi tindakan yang dapet mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapet mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggote sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jase, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggote harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannye dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jase selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar