Minggu, 06 November 2011

ETIKA YANG BERLAKU DI INDONESIA TERCINTE



Etika merupaken suatu elmu yang membahas perilaku perbuatan bae dan buruk manusie sejauh yang dapet dipahamin oleh pikiran manusie. Etika dapet dibagi menjadi beberape pengertian Dan etika profesi terdapet suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jase keahlian profesi kepada masyarakat (sekampung juga boleh) yang memerlukan. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemake jase akuntan, dan sodara. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan (landasan terbang kx yee ,, xixixi) dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya.

Untuk pertama kalinye, dalam kongres tahun 1973 IAI menetapkan kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia, yang saat itu diberi name Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengatur standar mutu terhadap pelaksanaan pekerjaan akuntan. Standar mutu ini penting banget  untuk menjage kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan. Setelah mengalami perubahan (albumnya d’massiv kx perubahan .. hahaha), maka tahun 1998 Ikatan Akuntan Indonesia menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggote IAI bae di pusat maupun di daerah. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebage panduan dan aturan bagi seluruh anggota, bae yang berpraktik sebage akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.

Pengertian Etika
·         Menurut Kamus Gede Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai bener dan saleh yang dianut suatu golongan (golongan darah gue ‘O’ TUH J) atau masyarakat
Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral
·         Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat (alat sholat di bayar tunai .. xixixixi) aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusie, bae yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”.
·         Dari asal usul kate, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang bae Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusie berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepade kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
·         Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
·         Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapet diidentifikasikan oleh pemakai jase Akuntan sebagei profesional di bidang akuntansi.
·         Kualitas Jase. Terdapatnye keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
·         Kepercayaan. Pemakai jase akuntan harus dapet merase yakin bahwa terdapat kerangka etike profesional yang melandasi pemberian jase oleh akuntan.
Fungsi Etika
1. Sarane untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan.
2. Etike ingin menampilkan ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secare rasional dan kritis.
3. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasane pluralism
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
1. Kebutuhan Individu
2. Tidak Ada Pedoman
3. Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
4. Lingkungan Yang Tidak Etis
5. Perilaku Dari Komunitas
Sanksi Pelanggaran Etika :
1. Sanksi Sosial = Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yangdapat ‘dimaafkan’
2. Sanksi Hukum = Skala besar, merugikan hak pihak lain.
Jenis-jenis Etika
1. Etika umumnye yang berisi prinsip serta moral dasar
2. Etika khusus atau etike terapan yang berlaku khusus.
Ø Etika khusus ini masih dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial.
Ø Etika sosial dibagi menjadi:
ü Sikap terhadap sesama;
ü Etika keluarga
ü Etika profesi misalnya etika untuk pustakawan, arsiparis, dokumentalis, pialang informasi
ü Etika politik
ü Etika lingkungan hidupserta
ü Kritik ideologi Etika adalah filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang ajaran moral sedangkan moral adalah ajaran baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dsb. Etika selalu dikaitkan dengan moral serta harus dipahami perbedaan antara etika dengan moralitas.
Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnye sebagai profesional, setiap anggote harus senantiase menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannye.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggote mempunyai tanggung jawab kepade semua pemakai jase profesional mereka
2. Kepentingan Publik
Setiap anggote berkewajiban untuk senantiase bertindak dalam kerangke pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utame dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepade publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepade obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihare berjalannya fungsi bisnis secare tertib.
3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnye pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggote dalam menguji keputusan yang diambilnye.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjage obyektivitasnye dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnye. Obyektivitasnye adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jase yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secare intelektual, tidak berprasangke atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggote harus melaksanakan jase profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jase profesional dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan
Setiap anggote harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selame melakukan jase profesional dan gag boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang bae dan menjauhi tindakan yang dapet mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapet mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggote sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jase, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggote harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannye dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jase selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

Enron Corporation


Enron Corporation adalah sebuah perusahaan energi Amerika yang berbasis di Houston, Texas, Amerika Serikat. Sebelum bangkrutnya pada akhir 2001, Enron mempekerjakan sekitar 21.000 orang pegawai dan merupakan salah satu perusahaan terkemuka di dunia dalam bidang listrik, gas alam, bubur kertas dan kertas, dan komunikasi. Enron mengaku penghasilannya pada tahun 2000 berjumlah $101 miliar. Fortune menamakan Enron "Perusahaan Amerika yang Paling Inovatif" selama enam tahun berturut-turut. Enron menjadi sorotan masyarakat luas pada akhir 2001, ketika terungkapkan bahwa kondisi keuangan yang dilaporkannya didukung terutama oleh penipuan akuntansi yang sistematis, terlembaga, dan direncanakan secara kreatif. Operasinya di Eropa melaporkan kebangkrutannya pada 30 November 2001, dan dua hari kemudian, pada 2 Desember, di AS Enron mengajukan permohonan perlindungan Chapter 11. Saat itu, kasus itu merupakan kebangkrutan terbesar dalam sejarah AS dan menyebabkan 4.000 pegawai kehilangan pekerjaan mereka.
Tuntutan hukum terhadap para direktur Enron, setelah skandal tersebut, sangat menonjol karena para direkturnya menyelesaikan tuntutan tersebut dengan membayar sejumlah uang yang sangat besar secara pribadi. Selain itu, skandal tersebut menyebabkan dibubarkannya perusahaan akuntansi Arthur Andersen, yang akibatnya dirasakan di kalangan dunia bisnis yang lebih luas, seperti yang digambarkan secara lebih terinci di bawah.
Enron masih ada sekarang dan mengoperasikan segelintir aset penting dan membuat persiapan-persiapan untuk penjualan atau spin-off sisa-sisa bisnisnya. Enron muncul dari kebangkrutan pada November 2004 setelah salah satu kasus kebangkrutan terbesar dan paling rumit dalam sejarah AS. Sejak itu, Enron menjadi lambang populer dari penipuan dan korupsi korporasi yang dilakukan secara sengaja.

Aliran Dana Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank Century


Aliran Dana Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank Century atau secara teknis disebut sebagai penyaluran modal sementara (PMS) yang dikucurkan dalam kurun waktu delapan bulan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang mencapai sejumlah Rp 6,7 triliun adalah salah satu tata cara penanganan terhadap bank gagal yang dilakukan oleh Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Menteri Keuangan, Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Pengawas Perbankan (LPP) dalam hal ini termasuk bank gagal dalam dampak sistemik, untuk saat sekarang Lembaga Pengawas Perbankan (LPP) masih berada dalam naungan lingkup kerja pada Bank Indonesia (BI). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya Bank Century diubah nama menjadi Bank Mutiara
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan pembayaran bagi dana masyarakat berkaitan dengan produk-produk jasa perbankan tetapi dalam pengucuran dana pada Bank Century akhirnya justru menimbulkan polemik politik dibandingkan dengan penegakan hukum bahkan pada tanggal 30 November 2009 dalam sebuah jumpa pers di Jakarta, Mustar Bona Ventura dan Ferdi Simaun, aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) menyebutkan sejumlah nama yang dikatakan ikut menerima sejumlah aliran dana dari pengucuran dana Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank Century dan dengan tanpa menyebutkan sumber data hanya dikatakannya sebagai Data-data yang diumumkan berdasarkan dari jaringan aktivis Jakarta, Bandung, Cianjur dan Bogor, keesokan harinya sejumlah nama yang disebutkan melakukan pelaporan pada Polda Metro Jaya terhadap apa yang dikatakan sebagai berita fitnah dan pencemaran nama baik. Presiden SBY ikut menyatakan bahwa tidak pernah ada temuan itu dan silakan cek dari kebenaran berita itu, berita itu merupakan fitnah luar biasa dan perlu diselesaikan supaya keadilan ditegakkan dan masih menurut presiden, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang terbuka dan sebenar-benarnya soal kasus Bank Century. Presiden mendukung proses supaya persoalan yang mendapat perhatian luas publik itu terbuka secara terang dan jelas, saya prihatin dengan berita yang beredar yang tidak berlandaskan kebenaran. saya nilai berita itu fitnah. berita itu sudah keterlaluan.
Kehebohan politik berujung pada tanggal 1 Desember 2009 dalam Sidang Paripurna Pengesahan Panitia Hak Angket Bank Century terhadap usulan penggunaan Hak Angket DPR yang diusulkan oleh 503 Anggota DPR tersebut disahkan dan disetujuinya penggunaan hak angket untuk mengungkap skandal Bank Century dengan didukung oleh seluruh fraksi yang berada di DPR yakni 9 Fraksi. dengan fokus penyelidikan angket :
  1. Mengetahui sejauh mana pemerintah melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku, terkait keputusannya untuk mencairkan dana talangan (bail out) Rp 6,76 triliun untuk Bank Century. Adakah indikasi pelanggaran peraturan perundangan, baik yang bersifat pidana maupun perdata.
  2. Mengurai secara transparan komplikasi yang menyertai kasus pencairan dana talangan Bank Century. Termasuk mengapa bisa terjadi perubahan Peraturan Bank Indonesia secara mendadak, keterlibatan Kabareskrim Mabes Polri ketika itu, Komjen Susno Duadji, dalam pencairan dana nasabah Bank Century, dan kemungkinan terjadi konspirasi antara para pemegang saham utama Bank Century dan otoritas perbankan dan keuangan pemerintah.
  3. Menyelidiki ke mana saja aliran dana talangan Bank Century, mengingat sebagian dana talangan tersebut oleh direksi Bank Century justru ditanamkan dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) dan dicairkan bagi nasabah besar (Budi Sampoerna). Sementara kepentingan nasabah kecil justru terabaikan. Adakah faktor kesengajaan melakukan pembobolan uang negara demi kepentingan tertentu, misalnya politik, melalui skenario bail out bagi Bank Century.
  4. Menyelidiki mengapa bisa terjadi pembengkakan dana talangan menjadi Rp 6,76 triliun bagi Bank Century? Sementara Bank Century hanyalah sebuah bank swasta kecil yang sejak awal bermasalah, bahkan saat menerima bail out, bank ini dalam status pengawasan khusus. Rasionalkah alasan pemerintah bahwa Bank Century patut diselamatkan karena mempunyai dampak sistemik bagi perbankan nasional secara keseluruhan.
  5. Mengetahui seberapa besar kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus bail out Bank Century dan sejumlah kemungkinan penyelamatan uang negara bisa dilakukan. Sebab lain penegakan hukum, di tengah berbagai kesulitan hidup yang dialami masyarakat kebanyakan, aspek penyelamatan uang negara ini sangat penting untuk dijadikan perioritas demi memenuhi rasa keadilan rakyat. Selanjutnya, uang negara yang dapat diselamatkan bisa digunakan untuk kepentingan meningkatkan kesejahteraan rakyat pada umumnya.
Hasil penggunaan hak konstitusional Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang seharusnya menghasilkan secara tegas dengan menyatakan dalam sebuah pendapat keadaan hasil pernyelidikan parlemen tidak pula membuahkan kejelasan hasil pengungkapkan bukti-bukti atau temuan-temuan yang didapat dalam persidangan-persidangan dengan menyatakan pendapat konstitusional sebagai terbukti atau tidak terbukti ini tidak terjadi malahan memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan kejaksaan agar menindak lanjuti laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sebenarnya merupakan bidang kerja dari Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN DPR) dan kemudian oleh presiden dalam dalam pidatonya mengatakan sebagai praktik- praktik buruk yang penuh prasangka jahat demikian. Kehidupan bermasyarakat dan berbangsa memerlukan pertalian sosial yang merupakan modal untuk kerja bersama di segala bidang. Modal sosial itu kuat apabila kita membangun sikap saling percaya mempercayai dan sikap saling hormat menghormati. Modal sosial itu melemah apabila kita hidup dengan dasar saling mencurigai, apalagi saling memfitnah.