ORGANISASI PROFESI
PENDAHULUAN
Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu.
CIRI-CIRI ORGANISASI PROFESI
Menurut Prof. DR. Azrul Azwar, MPH (1998), ada 3 ciri organisasi sebagai berikut :
— Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama.
— Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi.
— Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi.
PERAN ORGANISASI PROFESI
— Pembina, pengembang dan pengawas terhadap mutu pendidikan keperawatan
— Pembina, pengembang dan pengawas terhadap pelayanan keperawatan
— Pembina serta pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan
— Pembina, pengembang dan pengawas kehidupan profesi
FUNGSI ORGANISASI PROFESI
— Bidang pendidikan keperawatan
— Menetapkan standar pendidikan keperawatan
— Mengembangkan pendidikan keperawatan berjenjang lanjut
— Bidang pelayanan keperawatan
— Menetapkan standar profesi keperawatan
— Memberikan izin praktik
— Memberikan regsitrasi tenaga keperawatan
— Menyusun dan memberlakukan kode etik keperawatan
— Bidang IPTEK
— Merencanakan, melaksanakan dan mengawasai riset keperawatan
— Merencanakan, melaksanakan dan mengawasi perkembangan IPTEK dalam keperawatan
— Bidang kehidupan profesi
— Membina, mengawasi organisasi profesi
— Membina kerjasama dengan pemerintah, masyarakat, profesi lain dan antar anggota
— Membina kerjasama dengan organisasi profei sejenis dengan negara lain
— Membina, mengupayakan dan mengawasi kesejahteraan anggota
MANFAAT ORGANISASI PROFESI
— Menurut Breckon (1989) manfat organisasi profesi mencakup 4 hal yaitu :
— Mengembangkan dan memajukan profesi
— Menertibkan dan memperluas ruang gerak profesi
— Menghimpun dan menyatukan pendapat warga profesi
— Memberikan kesempatan pada semua anggota untuk berkarya dan berperan aktif dalam mengembangkan dan memajukan profesi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar