Selasa, 27 September 2011

THE BIG 4


Big 4 Akuntansi Perusahaan

Sebagian besar audit perusahaan publik dilakukan oleh hanya segelintir perusahaan, yang disebut 4 besar perusahaan akuntansi:

    
1. PricewaterhouseCoopers.
    
2. Deloitte Touche.
    
3. Ernst & Young.
    
4. KPMG.

Berapa Besar  Big 4 Kantor Akuntan

Dikenal sebagai 'Big 4', perusahaan ini sepenuhnya mendominasi industri, audit lebih dari 80 persen dari semua perusahaan publik AS.  Selain itu, organisasi-organisasi raksasa saran tentang pajak dan menawarkan berbagai layanan manajemen dan jaminan. Meskipun biasanya diidentifikasi sebagai perusahaan tunggal, masing-masing satu dari 4 Perusahaan Besar Akuntansi sebenarnya adalah sebuah jaringan perusahaan independen yang telah mengadakan perjanjian dengan satu sama lain untuk menetapkan standar kualitas dan berbagi nama yang umum. Bahkan terkecil dari 4 Big beberapa kali ukuran perusahaan terbesar ke-5 dan ahli industri percaya tidak mungkin bahwa setiap perusahaan yang ada akan pernah bisa menyamai ukuran pemain utama. Hal ini sebagian disebabkan oleh kenyataan bahwa, sampai akhir 1980-an perusahaan-perusahaan akuntansi yang besar dikenal sebagai 8 Besar dan termasuk orang-orang seperti Coopers & Lybrand, Ernst & Whinney, Deloitte Haskins & Sells, Arthur Andersen, Price Waterhouse dan Touche Ross.
The 8 Besar Untuk The Big 4 Perusahaan Akuntansi


Pada tahun 1989 8 Besar menjadi 6 Besar setelah merger dari Ernst & Whinney dengan Arthur Young membentuk Ernst & Young, diikuti oleh penggabungan dari Deloitte, Haskins & Sells dengan Touche Ross.
Pada Juli 1998, Price Waterhouse bergabung dengan Coopers & Lybrand untuk membentuk PricewaterhouseCoopers, lebih lanjut mengurangi jumlah pemimpin pasar untuk lima. Perubahan besar terakhir dengan nasib perusahaan akuntansi global diikuti runtuhnya Enron perusahaan yang telah diaudit oleh Arthur Anderson. Pasca keruntuhan, rekening perusahaan ditemukan bersalah atas tuduhan pidana yang berkaitan dengan praktek-praktek bisnisnya. Meskipun keyakinan itu akhirnya terbalik, kerusakan reputasi berarti Arthur Andersen tidak dapat memulihkan dan akhirnya menjual sebagian besar bisnis kepada anggota apa yang akan datang dikenal sebagai 4 Perusahaan Besar Akuntansi.
Perusahaan-perusahaan besar melihatnya sebagai tanda prestise untuk memiliki audit mereka dibawa oleh seorang anggota dari 4 Besar, meskipun biaya layanan tersebut mungkin jauh lebih tinggi dari apa yang akan dikenakan oleh perusahaan kecil melakukan pekerjaan yang persis sama.
Gagasan yang sama juga berlaku prestise untuk semua mereka yang bekerja selama 4 Besar. Lulusan baru mencari karir di kompetisi industri jasa keuangan wajah sengit untuk tempat-tempat yang tersedia setiap tahun, mengetahui bahwa menghabiskan waktu dengan salah satu dari 4 perusahaan besar akuntansi adalah setara dengan mendapatkan gelar dari universitas Ivy League dan akan menempatkan mereka di jalur cepat untuk sukses.

Nama              : M.Rizki.Cahyadi
Npm                : 20208760
Kelas                : 4EB03

Etika Profesi Akutansi

Etika Profesi Akuntansi

Pendahuluan
Latar Belakang

Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.

Pembahasan
Pengertian etika
  • Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
  • Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
  • Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”.
Fungsi Etika
·         1. Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
·         2. Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
·         3. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika
·         1. Kebutuhan Individu.
·         2. Tidak Ada Pedoman.
·         3. Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi.
·         4. Lingkungan Yang Tidak Etis.
·         5. Perilaku Dari Komunitas.
Sanksi Pelanggaran Etika
·         1. Sanksi Sosial Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yangdapat ‘dimaafkan’.
·         2. Sanksi Hukum.
Jenis-jenis Etika
·         1. Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar.
·         2. Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.
Perilaku Etika dalam Bisnis
·         Etika dan integritas merupakan suatu keinginan yang murni dalam membantu orang lain. Kejujuran yang ekstrim, kemampuan untuk mengenalisis batas-batas kompetisi seseorang, kemampuan untuk mengakui kesalahan dan belajar dari kegagalan.
·         Kompetisi inilah yang harus memanas belakangan ini. Kata itu mengisyaratkan sebuah konsep bahwa mereka yang berhasil adalah yang mahir menghancurkan musuh-musuhnya. Banyak yang mengatakan kompetisi lambang ketamakan. Padahal, perdagangan dunia yang lebih bebas dimasa mendatang justru mempromosikan kompetisi yang juga lebih bebas.
·         Lewat ilmu kompetisi kita dapat merenungkan, membayangkan eksportir kita yang ditantang untuk terjun ke arena baru yaitu pasar bebas dimasa mendatang. Kemampuan berkompetisi seharusnya sama sekali tidak ditentukan oleh ukuran besar kecilnya sebuah perusahaan. Inilah yang sering dikonsepkan berbeda oleh penguasa kita.
·         Jika kita ingin mencapai target ditahun 2000, sudah saatnya dunia bisnis kita mampu menciptakan kegiatan bisnis yang bermoral dan beretika, yang terlihat perjalanan yang seiring dan saling membutuhkan antara golongan menengah kebawah dan pengusaha golongan atas.
·         Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, menghindari sikap 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi) mampu mengatakan yang benar itu benar, dll.
·         Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis, serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, kita yakin jurang itu dapat dikurangi, serta kita optimis salah satu kendala dalam menghadapi era globalisasi pada tahun 2000 an dapat diatasi.

Laporan Audit
Laporan audit merupakan alat yang digunakan oleh auditor untuk mengkomunikasikan hasil auditnya kepada masyarakat. Oleh karena itu, makna setiap kalimat yang tercantum dalam laporan audit baku dapat digunakan untuk mengenal secara umum profesi akuntan publik. Laporan audit baku terdiri dari tiga paragraf, yaitu paragraf pengantar, paragraf lingkup, dan paragraf pendapat. Paragraf pengantar berisi objek yang diaudit oleh auditor dan penjelasan tanggung jawab manajemen dan tanggung jawab auditor. Paragraf lingkup berisi pernyataan ringkas mengenai lingkup audit yang dilaksanakan oleh auditor, dan paragraf pendapat berisi pernyataan ringkas mengenai pendapat auditor tentang kewajaran laporan keuangan auditan.Paragraf pendapat digunakan oleh auditor untuk menyatakan pendapatnya atas kewajaran laporan keuangan auditan, berdasarkan kriteria prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia dan konsistensi penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam tahun yang diaudit dibanding dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam tahun sebelumnya. Ada empat kemungkinan pernyataan pendapat auditor, yaitu:
1. auditor menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion);
2. auditor menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion;
3. auditor menyatakan pendapat tidak wajar (adverse opinion);
4. auditor menyatakan tidak memberikan pendapat (disclaimer of opinion atau no opinion).
Standar umum mengatur persyaratan pribadi auditor. Kelompok standar ini mengatur keahlian dan pelatihan teknis yang harus dipenuhi agar seseorang memenuhi syarat untuk melakukan auditing, sikap mental independen yang harus dipertahankan oleh auditor dalam segala hal yang bersangkutan dengan pelaksanaan perikatannya, dan keharusan auditor menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Ada tiga tipe auditor menurut lingkungan pekerjaan auditing, yaitu auditor independen, auditor pemerintah, dan auditor intern. Auditor independen adalah auditor profesional yang menjual jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya. Auditor pemerintah adalah auditor profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Auditor intern adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara maupun perusahaan swasta) yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, serta menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.
Tipe Audit dan Auditor
Ada tiga tipe auditing, yaitu audit laporan keuangan, audit kepatuhan, dan audit operasional. Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor independen terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut. Audit kepatuhan adalah audit yang tujuannya untuk menentukan kepatuhan entitas yang diaudit terhadap kondisi atau peraturan tertentu. Audit operasional merupakan review secara sistematik atas kegiatan organisasi, atau bagian daripadanya, dengan tujuan untuk; (1) mengevaluasi kinerja, (2) mengidentifikasi kesempatan untuk peningkatan, (3) membuat rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan lebih lanjut
Ada tiga tipe auditor menurut lingkungan pekerjaan auditing, yaitu auditor independen, auditor pemerintah, dan auditor intern. Auditor independen adalah auditor profesional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya. Auditor pemerintah adalah auditor profesional yang bekerja di instansi pemerintah, yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Auditor intern adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara maupun perusahaan swasta), yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, dan menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.
Aturan Etika Profesi Akuntansi IAI
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. .
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
• Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
• Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
• Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Penutup
Kesimpulan
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
Nama   : M.Rizqi. Cahyadi
Npm    : 20208760
Kelas   :4eb03

Sabtu, 28 Mei 2011

EDUCATION


EDUCATION

The character of Indonesia's educational system reflects its diverse religious heritage, its struggle for a national identity, and the challenge of resource allocation in a poor but developing archipelagic nation with a young and rapidly growing population. Although a draft constitution stated in 1950 that a key government goal was to provide every Indonesian with at least six years of primary schooling, the aim of universal education had not been reached by the late 1980s, particularly among females--although great improvements had been made. Obstacles to meeting the government's goal included a high birth rate, a decline in infant mortality, and a shortage of schools and qualified teachers. In 1973 Suharto issued an order to set aside portions of oil revenues for the construction of new primary schools. This act resulted in the construction or repair of nearly 40,000 primary school facilities by the late 1980s, a move that greatly facilitated the goal of universal education.
1.     Primary and Secondary Education
Following kindergarten, Indonesians of between seven and twelve years of age were required to attend six years of primary school in the 1990s. They could choose between state-run, nonsectarian public schools supervised by the Department of Education and Culture or private or semiprivate religious (usually Islamic) schools supervised and financed by the Department of Religious Affairs. However, although 85 percent of the Indonesian population was registered as Muslim, according to the 1990 census, less than 15 percent attended religious schools. Enrollment figures were slightly higher for girls than boys and much higher in Java than the rest of Indonesia.
A central goal of the national education system in the early 1990s was not merely to impart secular wisdom about the world, but also to instruct children in the principles of participation in the modern nation-state, its bureaucracies, and its moral and ideological foundations. Since 1975, a key feature of the national curriculum--as in other parts of society--had been instruction in the Pancasila. Children age six and above learned its five principles--belief in one God, humanitarianism, national unity, democracy, and social justice--by rote and were instructed daily to apply the meanings of this key national symbol to their lives. The alleged communist coup attempt in 1965 provided a vivid image of transgression against the Pancasila. Partly to prove their rejection of communist ideology, all teachers--like other members of Indonesian bureaucracy--swore allegiance not only to the Pancasila, but to the government party of functional groups.
Inside the public school classroom of the early 1990s, a style of pedagogy prevailed that emphasized rote learning and deference to the authority of the teacher. Although the youngest children were sometimes allowed to use the local language, by the third year of primary school nearly all instruction was conducted in formal Indonesian. Instead of asking questions of the students, a standard teaching technique was to narrate a historical event or to describe a mathematical problem, pausing at key junctures to allow the students to fill in the blanks. By not responding to individual problems of the students and retaining an emotionally distanced demeanor, the teacher is said to be sabar (patient), which is considered admirable behavior.
Nationally, the average class size in primary schools was approximately twenty-seven, while upper-level classes included between thirty and forty students. Ninety-two percent of primary school students graduated, but only about 60 percent of those continued on to junior high school (ages thirteen through fifteen). Of those who went on to junior high school, 87 percent also went on to a senior high school (ages sixteen through eighteen). The national adult literacy rate remained at about 77 percent in 1991 (84 percent for males and 68 percent for females), keeping Indonesia tied with Brunei for the lowest literacy among the six member nations of the Association for Southeast Asian Nations (ASEAN).
In the early 1990s, after completion of the six-year primary school program, students could choose among a variety of vocational and preprofessional junior and senior high schools, each level of which was three years in duration. There were academic and vocational junior high schools that could lead to senior-level diplomas. There were also "domestic science" junior high schools for girls. At the senior high-school level, there were three-year agricultural, veterinary, and forestry schools open to students who had graduated from an academic junior high school. Special schools at the junior and senior levels taught hotel management, legal clerking, plastic arts, and music.
Teacher training programs were varied, and were gradually upgraded. For example, in the 1950s anyone completing a teacher training program at the junior high level could obtain a teacher's certificate. Since the 1970s, however, the teaching profession was restricted to graduates of a senior high school for teachers in a primary school and to graduates of a university-level education course for teachers of higher grades. Remuneration for primary and secondary school teachers compared favorably with countries such as Malaysia, India, and Thailand. Student-teacher ratios also compared favorably with most Asian nations at 25.3 to 1 and 15.3 to 1, respectively, for primary and secondary schools in the mid-1980s when the averages were 33.1 to 1 and 22.6 to 1 for Asian-Pacific countries.
2.     Islamic Schools
The emphasis on the Pancasila in public schools has been resisted by some of the Muslim majority. A distinct but vocal minority of these Muslims prefer to receive their schooling in a pesantren or residential learning center. Usually in rural areas and under the direction of a Muslim scholar, pesantren are attended by young people seeking a detailed understanding of the Quran, the Arabic language, the sharia, and Muslim traditions and history. Students could enter and leave the pesantren any time of the year, and the studies were not organized as a progression of courses leading to graduation. Although not all pesantren were equally orthodox, most were and the chief aim was to produce good Muslims.
In order for students to adapt to life in the modern, secular nation-state, the Muslim-dominated Department of Religious Affairs advocated the spread of a newer variety of Muslim school, the madrasa. In the early 1990s, these schools integrated religious subjects from the pesantren with secular subjects from the Western-style public education system. The less-than 15 percent of the school-age population who attended either type of Islamic schools did so because of the perceived higher quality instruction. However, among Islamic schools, a madrasa was ranked lower than a pesantren. Despite the widespread perception in the West of resurgent Islamic orthodoxy in Muslim countries, the 1980s saw little overall increase in the role of religion in school curricula in Indonesia.
In general, Indonesia's educational system still faced a shortage of resources in the 1990s. The shortage of staffing in Indonesia's schools was no longer as acute as in the 1950s, but serious difficulties remained, particularly in the areas of teacher salaries, teacher certification, and finding qualified personnel. Providing textbooks and other school equipment throughout the farflung archipelago continued to be a significant problem as well.
3.     Higher Education
Indonesia's institutions of higher education have experienced dramatic growth since independence. In 1950 there were ten institutions of higher learning, with a total of 6,500 students. In 1970 there were 450 private and state institutions enrolling 237,000 students, and by 1990 there were 900 institutions with 141,000 teachers and nearly 1,486,000 students. Public institutions enjoyed a considerably better student-teacher ratio (14 to 1) than private institutions (46 to 1) in the mid-1980s. Approximately 80 to 90 percent of state university budgets were financed by government subsidies, although the universities had considerably more autonomy in curriculum and internal structure than primary and secondary schools. Whereas tuition in such state institutions was affordable, faculty salaries were low by international standards. Still, university salaries were higher than primary and secondary school salaries. In addition, lecturers often had other jobs outside the university to supplement their wages.
Private universities were operated by foundations. Unlike state universities, private institutions had budgets that were almost entirely tuition driven. Each student negotiated a one-time registration fee--which could be quite high--at the time of entry. If a university had a religious affiliation, it could finance some of its costs through donations or grants from international religious organizations. The government provided only limited support for private universities.
Higher education in the early 1990s offered a wide range of programs, many of which were in a state of flux. Nearly half of all students enrolled in higher education in 1985 were social sciences majors. Humanities and science and technology represented nearly 28 percent and 21 percent, respectively. The major degrees granted were the sarjana muda (junior scholar; roughly corresponding to a bachelor's degree) and the sarjana (scholar or master's degree). Very few doktor (doctoral) degrees were awarded. Few students studying for the sarjana muda actually finished in one to three years. One study found that only 10 to 15 percent of students finished their course of study on time, partly because of the requirement to complete the traditional skripsi (thesis). In 1988, for instance, 235,000 new students were admitted for sarjana muda-level training and 1,234,800 were enrolled at various stages of the program, but only 95,600 graduated.
Discussion about how to improve Indonesian higher education focused on issues of teacher salaries, laboratory and research facilities, and professor qualifications. According to official figures, in 1984 only 13.9 percent of permanent faculty members at state institutions of higher learning had any advanced degree; only 4.5 percent had a doctorate. Since doctoral programs were rare in Indonesia and there was little money to support education overseas, this situation improved only slowly. Despite these difficulties, most institutions of higher education received large numbers of applications in the late 1980s and early 1990s; in state institutions less than one application in four was accepted. One of the most serious problems for graduates with advanced degrees, however, was finding employment suited to their newly acquired education.
The University of Indonesia, founded in Jakarta in the 1930s, is the nation's oldest university. Other major universities include Gadjah Mada University (Indonesia's oldest postindependence university, founded in 1946) in Yogyakarta; Catholic University and Institut Teknologi Bandung, both in Bandung; and the Institut Pertanian Bogor in Bogor. In the early 1990s, there also were important regional universities in Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa Barat, and Irian Jaya.

M.RIZQI.CAHYADI
20208760
3EB03